Setelah dalam tulisan sebelumnya kita sudah sedikit kenalan mengenai apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja, sekarang saya akan menulis tentang fungsi APBN Indonesia sesuai UU no.17 Tahun 2003 pada pasal 3 ayat 4 menjelaskan beberapa fungsi yang APBN :
- Otorisasi yang merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada periode bersangkutan.
- Perencanaan, dimana ini dijadikan pedoman untuk manajemen dalam merencanakan kegiatan pada periode bersangkutan.
- Pengawasan untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Alokasi yang mana diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran
- Distribusi untuk menciptakan rasa keadilan
- Stabilisasi
Sumber Pendapatan APBN biasanya terdiri dari Penerimaan dalam negeri baik berupa Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana Hibah dan Hutang Luar Negeri. Untuk Pengeluaran, biasanya digunakan istilah "Pembiayaan/Belanja". Apabila Pendapatan lebih besar, maka akan terjadi surplus, sebaliknya jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit anggaran.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih