OFFICIAL WEBSITE

Official resmi Fitrah All Burman yang ingin belajar banyak tentang segala hal yang menarik untuk dipelajari dan dibagikan. Selamat menikmati

INFORMATION, COMMUNICATION DAN TECHNOLOGY

Komputer, dan segala alat bantu lainnya yang menunjang proses pembelajaran saat ini haruslah senantiasa dikembangkan agar kita tidak ketinggalan dalam hal Teknologi.

Foto bersama di Wisata Kalisoro TAWANG MANGU

Siapa bilang, belajar itu membosankan. Bersama kami, saya akan membuktikan bahwa belajar pun bisa di alam dan menyenangkan.

Kumpul Mahasiswa seluruh Indonesia, Bandung

Sebagai makhluk sosial, sudah seharusnya kita membuka cakrawala berfikir kita dengan dunia luar. Agar pola pikir kita menjadi lebih arif dan bijaksana. Dan berdiskusi dengan mahasiswa lain yang punya hobi yang sama tentu membuat kita lebih bersemangat (Tidak percaya, sayalah buktinya).

Foto Pengurus BEM FE UNS Kabinet Pergerakan 2010

Hehe, Tiba - tiba menemukan foto (masa - masa kuliah). Tak disangka, saya dahulu adalah Presiden BEM FE UNS ya, yang suka DEMO dan meneriakkan "HIDUP MAHASISWA !!!"

Selasa, 05 Maret 2013

Keajaiban kecil part 2




day 4 : Senin, 28 Januari 2013
Akhirnya hari ujian yang dinantikan datang. Tidak seperti biasanya yang dilaksanakan di UGM, kali ini tes dilaksanakan di UII di Kaliurang Km.14,5. Saya dan kelima teman saya berangkat bersama menuju TKP, demi mengikuti tes yang menurut undangan ada 1000 peserta lebih. Buseeet, nothing to lose aja dah. Dan tes yang seperti dibayangkan pun benar terjadi. Karena memang sudah ada persiapan, saya sangat yakin lolos tahap ini. Alhamdulillah, sore pengumuman, dan nama saya memang tercantum disana.
Ada hal menarik pada hari itu, seingat saya ada salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan menawari saya sebagai akunting di perusahaan. Lokasinya Jakarta, tawaran salarynya pun lumayan. Sempat membuat goyah juga sih, tapi setelah istikharah malamnya, saya putuskan untuk tetap di Solo dan melanjutkan apa yang sudah saya rencanakan disini. Dan haripun berlalu, keesokannya saya harus hadir di wawancara awal dip roses MODP ini juga. Hiyaaaah, lumayan. Harus terus bersyukur. Alhamdulillah


day 5 : Selasa, 29 Januari 2013
Alhamdulillah, saya dapat waktu wawancara siang jam 14.00 WIB, jadi masih bisa persiapan untuk menghadapi lewat searching internet. Kebetulan, besoknya ada tes WIKA juga, sekalian belajar dan cari cari info WIKA juga J, siapa tau berguna. Dan berangkatlah saya ke Jogja (lagi), tapi kali ini kami sewa mobil untuk kesana, hahahaha, sok bener ya. Pengangguran aja gayanya sok bos, tapi ya saya sih ikut saja, toh selama tidak saling merugikan, no problem lah. Dan di tempat proses wawancara, kurang lebih 30 menit diruangan saya ditanya dan diwawancara A-Z. yah ngalir aja sih jawabnya.
Untunglah saya terbiasa menghadapi bermacam karakter orang saat masih di organisasi Mahasiswa. Kebetulan juga, saya sudah pernah bekerja, jadi saat wawancara, saya sudah sangat siap. Apalagi yang wawancara bening bro, hahaha, tapi tetap professional, ditanya ya dijawab, klo disuruh nanya, ya nanya. Just make it simple J. Dan saya pun pulang dengan senang hati bersama kelima kawan saya yang kebetulan juga lolos semua dari tahap yang kemarin


day 6 : Rabu, 30 Januari 2013 (KEAJAIBAN yang bermula dari sini)
Saya pun ikut tes OCR WIKA. Bertempat di aula Perpus pusat UNS, saya ternyata dipertemukan lagi dengan kawan sekantor dan cerita banyak hal tentang mantan kantor saya pasca saya tidak disana. Ada juga beberapa teman seangkatan. Jadilah tes ini seperti reuni kecil-kecilan sesama anak akuntansi 2007. Seperti kebanyakan tes BUMN, OCR kali ini melibatkan konsultan dari luar. Jujur, saya belum terlalu ingin sekali, Cuma ingin mencoba sekaligus nambah jam terbang tes.
Tes pada hari ini hanya tes potensi akademik dan tes psikologi macam warteg,kreplin dll. Andai lolos, maka esok hari akan melanjutkan ke FGD dan wawancara psikologi. Saya agak jiper juga hari itu, karena melihat yang lain pada bawa buku latihan soal dan sepertinya mereka jauh lebih pantas daripada saya. Tapi ya beranikan diri saja, “Rejeki ngga kemana”. Dan terbukti, dari 200an peserta, disaring kurang lebih 40an orang. Dan saya termasuk di dalamnya, Alhamdulillah, senang sekaligus sedih, karena hanya saya dan 1 teman saya yang akuntansi UNS yang lolos ke babak selanjutnya besok.


day 7 : Kamis, 31 Januari 2013
Masih menjalani serangkaian tes, ditambah harus menderita sakit gigi dan agak meriang karena solo saat itu sedang hujan, tapi tidak menyurutkan langkah saya untuk tetap berjuang. Dan mulai dari rasa sakit inilah, pendirian saya mulai goyah, saya tidak lagi memikirkan studi lanjut, dan kursus inggris di Kediri sesuai rencana, melainkan mulai serius mengikuti seleksi ini, apapun yang terjadi. Karena saat itu saya berfikir, ini harus di seriuskan. Sudah jauh juga tahapan seleksi yang saya jalani, sakit juga klo harus terhenti di tengah jalan.
Tentu “pertolongan ALLAH” sangat berperan dalam setiap tindakan yang saya ambil. Dan keajaiban – keajaiban yang saya rasakan rasanya memang anugrah dan berkat dari-Nya. Luar biasa, ditengah lemah fisik, kurang persiapan, tahap FGD dan wawancara psikologi di lewati dengan lancer. Saya tinggal berserah pada-Nya setelah maksimal berikhtiar semampu saya. Setidaknya saya tidak akan menangis saat harus kalah, dan jangan sampai juga menangis bila gagal

-BesambunG-




Jumat, 01 Maret 2013

Keajaiban kecil part 1

day 1 : Jum'at 25 Januari 2013.
Ku mulai petualangan baruku setelah lebih dari seminggu dirumah setelah 'berhenti' bekerja di Salah satu perusahaan beberapa saat lalu. Sudah saya putuskan dan membulatkan tekad bahwa dengan bekal uang kerja yang tersisa saya akan melanjutkan sekolah di Solo dan sambil menunggu ingin belajar Inggris di kampung Inggris, Kediri. Sudah ku pesan tiket bus ke Solo pada hari itu, memberitahu kawanku disana bahwa saya jadi memenuhi undangannya untuk belajar di Pare.
Tidak ada yang istimewa di hari ini, kecuali undangan MODP salah satu bank syariah di UII Jogja pada Senin 28 Januari 2013. Karena saya sebenarnya nothing to lose saja ikut seleksi itu, karena saya sadar kemampuan bahasa Inggris saya kurang, dan pengetahuan ekonomi Islam pun juga tidak bagus amat. Saya menargetkan seleksi berikutnya, "ya seleksi ini buat pemetaan" pikirku saat itu. Kebetualan Farid temanku juga dapat panggilan yang sama, ya itung- itung jalan-jalan.

day 2 : Sabtu, 26 Januari 2013
Pagi hari jam 7, saya sudah sampai di kota Solo. wah rasanya sudah lama betul saya tak kemari. Keadaannya masih sama, masih seperti dulu. Berseri, apa adanya, sederhana dan cenderung kota tenang yang beda sekali dengan Jakarta. Bismillah, saya bulatkan tekat untuk pantang pulang sebelum berhasil. Setelah itupun saya di menginap di Salah satu rumah senior FE UNS '06 bernama mas Deni. Begitu takjub saya karena diam-diam, mas deni sudah punya 3 tempat game center dan internet. Rumah tinggalnya pun lumayan besar. ini kali pertama saya datang ke sana.
Saya juga bertanya sedikit tentang kelangsungan usaha warnet dan game online dia dari salah satu partner bisnisnya yang bilang, bisnis ini sudah berjalan 1 tahunan. Waw, saya semakin tertarik untuk kembali berwirausaha, Tapi ya untunglah, saya mengurungkan niat karena TUJUAN saya kesini ingin PERSIAPAN BELAJAR studi lanjut, bukan cari duit dulu. Dan hari inipun berakhir dengan beberapa inspirasi yang ada di otak saya

day 3 : Minggu, 27 Januari 2013
Penyakit lama kambuh lagi, sakit gigi. hahaha, tapi tidak menghentikan semangat saya buat belajar. Terlebih saya dapet sms dari panitian OCR WIKA di UNS bahwasanya Rabu tanggal 1 saya diminta datang seleksi di perpus pusat UNS. Yah, nambah lagi godaan nih :). Saya hanya modal CV seperti biasa, karena sebenernya saya memperioritaskan yang di Jogja dulu, baru yang di Solo karena senin harus ke UII dan sadar kemampuan klo BUMN Konstruksi besar itu terlalu besar untuk saya. Akhirnya saya putuskan caritau perusahaan itu dan belajar ekonomi Islam, siapatau besok bermanfaat. 
Selain itu, saya juga belajar atau lebih tepatnya refresh kembali ilmu akuntansi. Karena konon, klo mau daftar PPAk nanti, ada ujian komprehensif mengenai akuntansi dasar dan audit serta akuntansi manajemen. Ya saya belajar juga buat persiapan sesuai target dan program yang sudah di susun di awal keberangkatan saya dari Jakarta. Tak terasa hari pun berlalu, saya pun pindah numpang tidur di Tsaqofi, hehehe, jadi hidup nomaden lagi dimulai hari ini :)

 -BersambunG-

Minggu, 10 Februari 2013

Lirik dan Chord (Ipang - Tentang kita)

intro: C D Em 4x C D Em Sekilas tentang dirimu Yang lama ku nanti C D Em memikat hatiku jumpamu pertama kali C D Em janji yang pernah terucap tuk satukan hati kita C D Em namun tak pernah terjadi chorus: D C D Mungkinkah masih ada waktu G D/F# Em yang tersisa untukku C D Em mungkinkah masih ada cinta di hatimu C D Andaikan saja aku tahu G D/F# Em kau tak hadirkan cintamu C D Em inginku melepasmu dengan pelukan C D Em Sesal yang datang selalu takkan membuatmu kembali C D Em Maafkan aku yang tak pernah tahu D C hingga semuanya pun kini tlah berlalu D Em C D Em Maafkan aku Maafkan aku C D Em Em-D 4x chorus: D C D Mungkinkah masih ada waktu G D/F# Em yang tersisa untukku C D Em mungkinkah masih ada cinta di hatimu C D Andaikan saja aku tahu G D/F# Em kau tak hadirkan cintamu C D Em inginku melepasmu dengan pelukan D C D Mungkinkah masih ada waktu G D/F# Em yang tersisa untukku C D Em mungkinkah masih ada cinta di hatimu C D Andaikan saja aku tahu G D/F# Em kau tak hadirkan cintamu C D Em inginku melepasmu dengan pelukan D C D Em inginku melepasmu dengan pelukan D C D Em inginku melepasmu dengan pelukan

Sabtu, 01 Desember 2012

Internal Audit (lagi)

Audit Internal
adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola.

Definisi Audit Internal

Apakah yang dimaksud Audit Internal (Internal Auditing) sesuai dengan yang dimaksud oleh International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA)?
Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.

Apakah yang dimaksud dengan kegiatan assurance?
Kegiatan assurance meliputi kegiatan penilaian bukti-bukti oleh seorang auditor internal secara objektif sebagai dasar pemberian opini atau kesimpulan yang independen mengenai suatu proses, sistem, dan sebagainya. Sifat dan lingkup kegiatan assurance ditentukan oleh auditor internal. Namun disamping auditor internal sebagai penilai, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kegiatan assurance, yaitu pemilik proses yang dinilai (process owner) dan pengguna hasil penilaian (the user). Dengan demikian terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penugasan.
Apakah yang dimaksud dengan kegiatan konsultasi?
Kegiatan konsultasi pada dasarnya adalah kegiatan pemberian saran/advis, dan biasanya dilakukan berdasarkan permintaan khusus dari klien. Sifat dan lingkup kegiatan konsultasi tergantung pada kesepakatan antara auditor internal dengan klien. Dalam kegiatan konsultasi terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu auditor internal sebagai pihak yang memberikan advis dan klien yang meminta/menerima advis. Dalam melakukan kegiatan konsultasi ini, auditor internal tetap dituntut untuk memelihara objektivitas dan tidak menerima limpahan tanggung jawab fungsi manajerial dari klien.
 
SISTEM AUDIT INTERNAL
A. Audit Intern
I. Pengertian Audit Inten
Audit intern merupakan elemen monitoring dari struktur pengendalian intern dalam suatu organisasi, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen-elemen struktur pengendalian intern lainnya. Menurut Hiro Tugiman (2006 : 11) adalah : “ Internal auditing adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organiasasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan” Sedangkan menurut Amin Widjaja Tunggal (1995 : 51), mendefinisikan internal audit adalah sebagai berikut: Internal audit adakah aktivitas penilaian secara independen dalam suatu organisasi untuk meninjau secara kritis tindakan pembukuan keuangan dan tindakan lain sebagai dasar untuk memberikan bantuan bersifat proteksi (melindungi) dan konstruktif bagi pimpinan perusahaan. Berdasarkan pengertian di atas diketahui bahwa audit intern merupakan suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan untuk memberikan saran kepada manajemen.
2. Fungsi ,Tujuan dan ruang lingkup Audit Intern
Menurut Robert Tampubolon dalam bukunya “ Risk and system-Based Internal Auditing” (2005 : 1) bahwa : “fungsi audit intern lebih berfungsi sebagai mata dan telingga manajemen, karena manajemen butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan dilaksanakan secara menyimpang”. Sedangkan tujuan pelaksanaan audit intern adalah membantu para anggota organisasi agar mereka dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk hal tersebut, auditor intern akan memberikan berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, petunjuk dan informasi sehubungan dengan kegiatan yang diperiksa. Tujuan pemeriksaan mencakup pula usaha mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang wajar. Tujuan utama pengendalian intern menurut Hiro Tugiman (2006:44) adalah: “Meyakinkan keandalan (reliabilitas dan integritas) informasi; kesesuaian dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan; perlindungan terhadap harta organisasi; penggunaan sumber daya yang ekonomis dan efisien, serta tercapainya berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan” Ruang lingkup audit intern yaitu menilai keefektifan sistem pengendalian intern, pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan. Dalam melaksanakan kegiatan pemantauannya, Satuan Pengawas Intern akan melakukan kegiatan-kegiatan utama pemeriksaan yang terbagi dalam enam kegiatan, yaitu:
1. Complience test, yaitu pemeriksaan tentang sejauh mana kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur telah dilaksanakan, meliputi :
a. Ketaatan terhadap prosedur akuntansi
b. Ketaatan terhadap prosedur operasional
c. Ketaatan terhadap peraturan pemerintah
2. Verification, yang menjurus pada pengukuran akurasi dan kehandalan berbagai laporan dan data manajemen serta evaluasi manfaat dari laporan tersebut yang akan membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
3. Protection of assets, Pemeriksa intern harus dapat menyatakan bahwa pengedalian intern yang ada benar-benar dapat diandalkan untuk memberikan proteksi terhadap aktiva perusahaan.
4. Appraisal of control, Pemeriksaan intern merupakan bagian dari struktur pengendalian intern yang bersifat mengukur, menilai, dan mengembangkan struktur pengendalian intern yang ada dari waktu ke waktu mengikuti pertumbuhan perusahaan.
5. Appraising performance, Suatu kegiatan pemeriksaan intern dalam suatu area operasional tertentu yang sangat luas sehingga membutuhkan keahlian khusus.
6. Recommending operating improvements, Merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap area-area dimana rekomendasi yang akan disusun hendaknya memperhatikan pula rekomendasi-rekomendasi sebelumnya.
II. Program dan Langkah kerja Audit Intern
Untuk memperoleh hasil audit yang baik dan berkualitas pelaksanaan audit harus direncanakan sebaik-baiknya. Audit intern harus menyusun terlebih dulu rencana pemeriksaan yang memadai serta diatur secara sistematis mencakup semua unit yang akan diperiksa, sehingga seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna. Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan. Selain sebagai petunjuk mengenai langkah-langkah yang harus dilaksanakan, program pemeriksaan juga merupakan alat kendali audit intern. Program disusun dengan manfaat-manfaat sebagai berikut:
1. Menetapkan tanggung jawab untuk setiap prosedur pemeriksaan
2. Pembagian kerja yang rapi sehingga seluruh unit terperiksa secara menyeluruh
3. Menghasilkan pelaksanaan pemeriksaan yang tepat dan hemat waktu
4. Menekankan prosedur yang paling penting untuk setiap pemeriksaan
5. Berfungsi sebagai pedoman pemeriksaan yang dapat digunakan secara berkesinambungan
6. Mempermudah penilaian manajemen terhadap pelaksanaan pemeriksaan
7. Memastikan dipatuhinya norma-norma pemeriksaan dan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum
8. Memastikan bahwa pemeriksa intern memperhatikan alasan-alasan dilaksanakannya berbagai prosedur.
Adapun isi dari program adalah meliputi: Pernyataan tujuan, dalam hal ini harus dipaparkan dengan jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, dikaitkan dengan kendala-kendala yang mungkin dihadapi, serta pendekatan pemeriksaan yang digunakan Langkah kerja pemeriksaan yang memuat pengarahan-pengarahan khusus dalam melaksanakan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan intern meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. Perencanaan pemeriksaan
1. Penetapan tujuan dan sasaran pemeriksaan secara efektif dan efisien serta ruang lingkup kerja
2. Memperoleh informasi pendahuluan atas aktivitas yang akan diperiksa
3. Menetapkan sumber-sumber daya yang perlu untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan
4. Komunikasi dengan semua pihak yang memerlukan pemeriksaan
5. Melaksanakan survey lapangan untuk lebih mengenal kegiatan dan pengendalian yang akan diaudit, serta mendpatkan saran-saran dari pihak yang diaudit mengenai pelaksanaan pemeriksaan tersebut
6. Menetapkan prosedur pemeriksaan
7. Penetapan bagaimana, bilamana, dan kepada siapa pemeriksaan tersebut akan dilakukan
b. Pemeriksaan dan evaluasi informasi
1. Informasi dikumpulkan dari semua pihak yang terlibat dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan
2. Informasi harus cukup, dapat dipercaya, relevan, dan berguna sebagai dasar temuan pemeriksaan dan rekomendasi
3. Prosedur pemeriksaan meliputi teknik pengujian dan teknik pengambilan sampel yang digunakan
4. Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan, dan mendokumentasikan informasi yang diperoleh
5. Menyiapkan kertas kerja pemeriksaan
c. Komunikasi hasil pemeriksaan
1. Mendiskusikan kesimpulan yang diperoleh dari hasil temuan pemeriksaan dan rekomendasinya
2. Menerbitkan laporan hasil pemeriksaan yang objektif, jelas, bersifat konstruktif, dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
d. Tindak lanjut
Pemeriksa intern harus memonitor dan mengawasi apakah tindak lanjut yang perlu dilaksanakan, atau apakah manajemen perusahaan telah mempertimbangkan dengan matang semua risiko yang mungkin timbul apabila ternyata tidak ada tindakan yang diambil sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu tindak lanjut juga dilaksanakan sebagai alat ukur dalam menilai efektivitas pemeriksaan yang telah djalankan. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) adalah satuan kerja di dalam suatu bank umum yang melaksanakan fungsi audit intern dan merupakan transformasi dari divisi Pengawasan Intern.
Adapun kedudukan dan hubungan SKAI dalam organisasi dalam Buku Pedoman Pegawai (BPP) unit KIC (2004) yaitu :
1. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan dari dewan Audit dan wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia
2. Kepala SKAI bertangung jawab langsung kepada Presiden direktur dan untuk menjaga independensinya, Kepala SKAI dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan. Pemberian informasi tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Direktur.
3. Tanggung jawab akhir pengawasan ada pada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris berwenang untuk meminta Direksi menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan SKAI.
4. Auditee berkewajiban untuk memberikan kerja sama demi kelanjaran tugas SKAI dan segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan SKAI serta memberikan komitmen untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu.
5. Dewan Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Dewan Komisaris untuk jangka waktu 3 tahun dan setelah masa jabatannya dapat diangkat kembali. Anggota Dewan Audit terdiri dari anggota Dewan komisaris dan pihak ekstern bank.
6. Wakil Kepala SKAI bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing bagian yang berada di bawah koordinasinya.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaiann secara berkala terhadap kantor cabang, satuan kerja di kantor pusat serta satuan kerja lainnya yang ada dalam organisasi
b. Melakukan review terhadap setiap kebijaksanaan, sistem dan prosedur yang diterapkan oleh manajemen dan SKAI
c. Menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya SKAI
d. Melakukan pemantuan dan analisa kecukupan atas tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh auditee berdasarkan hasil pemeriksaan auditor setempat, Auditor Pusat, Bank Indonesia dan Akuntan Publik.
e. Melakukan pengarahan dan pembinaan terhadap Auditee dan Auditor Cabang.
III. Pelaksanaan Audit Intern Pelaksanaan kegiatan audit intern merupakan tahapan-tahapan penting yang dilakukan oleh seorang internal auditor dalam proses auditing untuk menentukan prioritas, arah dan pendekatan dalam proses audit intern. Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan kegiatan audit intern, menurut Hiro Tugiman (2006:53) adalah sebagai berikut :
1. Tahap perencanaan audit
2. Tahap pengujian dan pengevaluasian informasi
3. Tahap penyampaian hasil audit
4. Tahap tindak lanjut (follow up) hasil audit
Penjelasan dari tahapan-tahapan di atas adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan Audit
Tahap perencanaan audit merupakan langkah yang palinng awal dalam pelaksanaan kegiatan audit inten, perencaan dibuat bertujuan untuk menentukan objek yang akan diaudit/prioritas audit, arah dan pendekatan audit, perencanaan alokasi sumber daya dan waktu, dan merencanakan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan proses auditing. Menurut Hiro Tugiman (2006:53) audit intern haruslah merencanakan setiap pemeriksaan. Perencanaan haruslah didokumentasikan dan harus meliputi :
1. penetapan tujuan audit dan lingkup pekerjaan
2. Memperoleh informasi dasar (background information) tentang kegiatan-kegiatan yang akan diperiksa
3. Penentuan berbagai tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan audit
4. Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu
5. Melaksanakan survey untuk mengenali kegiatan yang diperlukan, risiko-risiko dan pengawasan-pengawasan
6. Penulisan program audit
7. Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil-hasil audit akan disampaikan
8. Memperoleh persetujuan bagi rencana kerja audit
2. pengujian dan pengevaluasin informasi
Pada tahap ini audit intern haruslah mengumpulkan, mennganalisa, menginterprestasi dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil audit. Menurut Hiro Tugiman (2006:59), proses pengujian dan pengevaluasian informasi adalah sebagai berikut :
1. Dikumpulkannya berbagai informasi tentang seluruh hal yang berhubungan dengan tujuan-tujuan pemeriksa dan lingkup kerja
2. Informasi haruslah mencukupi, kompeten, relevan dan berguna untuk membuat suatu dasar yang logis bagi temuan audit dan rekomendasi-rekomendasi
3. Adanya prosedur-prosedur audit, termasuk tehnik-tehnik pengujian
4. Dilakukan penngawasan terhadap proses pengumpulan, penganalisaan, penafsiran dan pembuktian kebenaran informasi
5. Dibuat kertas kerja pemeriksaan
3. Penyampaian hasil pemeriksaan
Laporan audit intern ditujukan untuk kepentingan manajemen yang dirancang untuk memperkuat penngendalian audit intern, untuk menentukan ditaati tidaknya prosedur/kebijakan-kebijakan yanag telah ditetapkan oleh manajemen.
Audit intern harus melaporkan kepada manajemen apabila terdapat penyelewengan/penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam suatu
fungsi perusahaan dan memberikan saran-saran/rekomendasi untuk perbaikannya.
Menurut Hiro Tugiman (2006:68) audit intern harus melaporkan hasil audit yang dilaksanakannya yaitu :
1. Laporan tertulis yang ditandatanngani oleh ketua audit intern
2. pemeriksa intern harus terlebih dahuku mendiskusikan kesimpulan dan rekomendasi
3. Suatu laporan haruslah objektif, jelas, singkat terstruktur dan tepat waktu
4. Laporan haruslah mengemukakan tentanng maksud, lingkup dan hasil dari pelaksanaan pemeriksaan
5. Laporan mencantumkan berbagai rekomendasi
6. Pandangan dari pihak yang diperiksa tentang berbagai kesimpulan atau rekomendasi dapat pula dicantumkan dalam laporan pemeriksaan
7. Pimpinan audit intern mereview dan menyetujui laporan audit
4. Tindak lanjut hasil pemeriksaan
Audit intern terus menerus meninjau/melakukan tindak lanjut (follow up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan tindakan yang tepat. Audit intern harus memastikan apakah suatu tindakan korektif telah dilakukan dan memberikan berbagai hasil yang diharapkan, ataukah manajemen senior atau dewan telah menerima risiko akibat tidak dilakukannya tindakan korektif terhadap berbagai temuan yang dilaporkan.
IV. Laporan Audit Intern Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, pemeriksa intern akan menuangkan hasil pemeriksaannya tersebut dalam suatu laporan. Laporan hasil audit harus memenuhi kriteria dan kualitas tertentu. Menurut Robert Tampulon (2005:128) kriteria laporan adalah :
1. Hasil audit yang dikomunikasikan harus mencakup tujuan,luas atau ruang lingkup, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak perbaikan yang telah disepakati bersama antara auditor dan auditee. Kesimpulan harus mencerminkan status dari isu-isu yang ditemukan, apakah :
a. Risiko yang ada telah dimitigasi ( keringanan/kelonggaran) ke tingkat yang dapat diterima,
b. Risiko yang ada telah dimitigasi ke tingkat yang dapat diterima, kecuali beberapa risiko utama yang mendapat catatan khusus yang memungkinkan beberapa tujuan tidak akan dapat dipenuhi, atau
c. Risiko tidak dapat dimitigasi ke tingkat yang dapat diterima, sehingga beberapa tujuan tidak akan dapat dipenuhi.
2. Observasi dan rekomendasi yang dimuat dalam laporan harus didasarkan pada atribut-atribut sebagai berikut :
a. Kondisi, yaitu keadaan sebenarnya sesuai dengan bukti yang ditemukan auditor dalam kegiatan pemeriksaannya (what is !). dalam hal ini auditor mengidentifikasi sifat dan luasnya temuan
atau sebuah jawaban dari kondisi yang tidak memnuaskan (what was wrong?).
b. Kriteria, yaitu standar, ukuran, atau harapan yang ditetapkan dan digunakan untuk melakukan evaluasi dan / atau verifikasi (what should be/exist). Dalam financial audit, criteria yang digunakan dapat berupa ketepatan. Konsistensi, materialitas, ataau kepatuhan kepada ketentuan hokum, regulasi dan kebijakan perusahaan.
c. Akibat yang mungkin ditimbulkan (effect), yaitu risiko atau eksposur yang diperoleh karena kondisi tidak konsisten dengan kriteria (the impact of the difference or what are the risks?). Tingkat signifikansi dari konsidi atau temuan yang ada biasanya ditentukan dari nilai risikonya (potensi risiko atau hasil rating likehood dan impact.
d. Penyebab (cause), yaitu alasan yang menyebabkan adanya perbedaan antara yang diharapkan (kriteria) dan kondisinya yang nyata (why the difference exist or why did it happen?). Mengidentifikasi penyebab dari kondisi atau temuan yang tidak memuaskan merupakan prasyarat bagi rekomendasi atau tindak perbaikan yang tepat.
e. Rekomendasi, yaitu saran auditor untuk mengatasi risiko atau untuk mengatasi masalah yang ada (what should be done?). Hubungan antara rekomendasi dan penyebab yang mendasarinya haruslah jelas dan logis. Rekomendasi harus secara tepat mengarah kepada apa yang harus diperbaiki atau diubah dan siapa yang bertanggunng jawab melakukannya. Biaya untuk menngimplementasikan dan memelihara rekomendasi tersebut harus selalu dibandingkan dengan risiko (cost effective).
3. Auditor, harus mengkomunikasikan pendapatannya secara menyeluruh. Misalkan sebuah pendapat mengenai kuallitas dari Manajemen Risiko yang disertai rating lemah, memuaskan atau kuat, dan juga pendapat mengenai kuantitas dari risiko yang disertai rating rendah, moderat atau tinggi.
Sedangkan kualitas laporan menurut Robert Tampubolon (2005:131) adalah sebagai berikut :
1. Komunikasi hasil audit harus akurat (benar,bebas dari error dan salah saji atau menyesatkan), objektif (wajar, netral dan tidak bias), jelas (logis dan mudah dimengerti), concise (langsung, hemat kata-kata dan tidak berulang-ulang), konstruktif (mendorong kepada perbaikan, sistematis dan tepat waktu.
2. Laporan hail audit yang final harus dikomunikasikan secara tertulis. Apabila dalam laporan final ini terdapat error dan omission yang baru diketahui kemudian, kepada SKAI wajib mengkomunikasikan informasi ini ke semua individu yang telah menerima laporan hasil audit final yang asli.
3. Laporan hasil audit yang final ini harus didistribusikan (disseminate) kepada individu-individu yang berwenang, yaitu mereka yang dapat memastikan bahwa hasil audit ini punya kaitan langsung dengan tugas mereka.
Unsur-unsur laporan hasil audit adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan tentang tujuan dilakukannya audit
2. Ruang lingkup audit
3. Penjelasan tentang standar-standar audit yang digunakan sehubungan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan
4. Hasil audit yang menjelaskan tentang obyek/prosedur yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan sampai sejauh mana penyimpangan-penyimpangan tersebut terjadi
5. Penjelasan tentang hubungan antara penyimpangan yang terjadi dengan operasional perusahaan (secara keseluruhan) yang diperiksa
6. Penjelasan tentang pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan operasional perusahaan
7. Menyajikan saran/rekomendasi mengenai usaha-usaha perbaikan yang dapat dilakukan oleh auditee berdasarkan pedoman sistem dan prosedur yang berlaku
Dengan penyusunan dan penyajian yang baik, diharapkan laporan hasil audit dapat membantu pihak-pihak yang memerlukannya dalam melaksanakan operasionalnya serta perbaikan maupun pengembangan dimasa yang akan datang.
B. Tindak Lanjut Hasil Temuan Audit Intern
Proses terakhir dalam pelaksanaan pemeriksaan yang juga merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan (follow up). Hiro Tugiman (2006:75) menyebutkan : “Tindak lanjut (follow up) oleh audit internal diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan. Dari pernyataan di atas dapat diketahui bahwa audit intern harus terus-menerus meninjau atau melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa terhadap temuan-temuan audit yang dilaporkan telah dilakukan tidakan yaang tepat dan tidak berulang untuk hal yang sama. audit intern harus memastikan apakah suatu tindakan korektif terhadap berbagai temuan yang dilaporkan. Dalam hal ini manajemen bertanggung jawab untuk menentukan tidakan yang perlu untuk dilakukan sebagai tanggapan terhadap temuan-temuan audit yang dilaporkan. Sedangkan Kontrol Intern bertanggung jawab untuk memperkirakan suatu tindakan yang diperlukan manajemen, agar berbagai hal yang dilaporkan sebagai temuan audit tersebut dapat diselesaikan dan ditanggulangi secara tepat waktu. Dalam menentukan luas dari tindak lanjut, audit intern harus mempertimbangkan berbagai prosedur dari hal-hal yang berkaitan dengan tindak lanjut, yang dilaksanakan oleh pihak lain dalam organisasi.
Menurut Hiro Tugiman (2006:76) :
“Berbagai faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan berbagai prosedur tindak lanjut:
a. Pentingkan temuan yang dilaporkan
b. Tingkat dari usaha dan biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi yang dilaporkan
c. Risiko yang mungkin terjadi bila tindakan korektif yang dilakukan gagal
d. Tingkat kesulitan dari pelaksanaan tindakan korektif
e. Jangka waktu yang dibutuhkan.
Sebagaimana dibutuhkan sebelumnya, pimpinan audit intern bertanggung jawab untuk membuat jadwal kegiatan tindak lanjut sebagai bagian dari pembuatan jadwal pekerjaan pemeriksaan. Penjadwalan tindak lanjut harus didasarkan pada resiko dan kerugian yang terkait, dan juga tingkat kesulitan dan perlunya ketepatan waktu dalam tindakan korektif. Sedangkan dalam menetapkan berbagai prosedur dalam tindak lanjut, pimpinan audit intern harus mendasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Suatu jangka waktu yang disediakan kepada manajemen untuk memberikan tanggapan
2. Mengevaluasi tanggapan manajemen
3. Mengadakan verifikasi terhadap tanggapan manajemen (bila perlu)
4. Pemeriksaan terhadap tindak lanjut
5. Prosedur laporan kepada tingkatan manajemen yang sesuai tentang tindakan yang tidak memuaskan, termasuk pemeriksaan resiko akibat tidak dilakukannya tindakaa korektif.
Disamping prosedur, juga diperlukan cara untuk menyelesaikan tindak lanjut dalam pelaksanaan audit.
Hiro Tugiman (2006:78) mengemukakan : “ Berbagai teknik yang dipergunakan untuk menyelesaikan tindak lanjut secara efektif, yaitu:
1. Pengiriman laporan tentang temuan pemeriksaan kepada tingkatan manajemen yang tepat, yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan korektif.
2. Menerima dan mengevaluasi tanggapan dari manajemen terhadap temuan pemeriksaan selama pelaksanaan dilakukan, atau dalam jangka waktu yang wajar setelah laporan hasil pemeriksaan diterbitkan. Tanggapan-tanggapan akan lebih berguna apabila mencantumkan berbagai informasi yang cukup bagi pimpinan pemeriksaan intern untuk mengevaluasi kecukupan dan ketepatan waktu dari tindakan-tindakan korektif.
3. Menerima laporan perkembangan perbaikan dari manajemen secara periodik, untuk mengevaluasi status usaha manajemen untuk memperbaiki kondisi yang sebelumnya dilaporkan.
4. Menerima dan mengevaluasi laporan dari berbagai organisasi yang lain yang ditugaskan dan bertanggung jawab mengenai berbagai hal yang berhubung dengan proses tindak lanjut.
5. Melaporkan kepada manajemen atau dewan tentang status dari tanggapan terhadap berbagai temuan pemeriksaan.

Selasa, 27 November 2012

Mengapa Auditor Internal Penting

Kecurangan (fraud) dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal (crime) yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau beberapa orang berupa kecurangan / ketikakberesan (irregularities) atau penipuan yang melanggar hukum (illegal act) untuk mendapatkan keuntungan atau mengakibatkan kerugian suatu organisasi (perusahaan). Pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing menjadi kebutuhan mendesak bagi auditor internal yang mengharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar. 
Kategori fraud 
  1. Fraud yang dilakukan demi keuntungan suatu organisasi, misalnya : 
  • Penjualan asset fiktif, 
  • Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok. 
  • Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.
  • Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa. 
  • Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded) atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu organisasi tidak menggambarkan apa yang senyatanya.
  • Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah.
  • Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud). 
    2. Fraud yang dilakukan dengan jalan merugikan suatu organisasi, misalnya : 
  • Menerima uang suap atau komisi. 
  • Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh organisasi (perusahaan) kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan. 
  • Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan organisasi (perusahaan) dan memalsukan catatan-catatan keuangan. 
  • Dengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian. 
  • Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada organisasi (perusahaan) tersebut. 
Tanggung Jawab Auditor Internal Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud. 

Pencegahan Fraud Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain : 
  1. Membangun struktur pengendalian intern yang baik. 
  2. Mengefektifkan aktivitas pengendalian. 
  3. Meningkatkan kultur organisasi. 
  4. Mengefektifkan fungsi internal audit. 
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. 
Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi. Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut. 
Pendeteksian fraud Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :
  • Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. 
  • Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill). 
  • Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut. Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan). 
Penginvestigasian Fraud Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan : 
  1. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud. 
  2. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.
  3. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi. 
  4. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya. 
  5. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi. 

Kesimpulan Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education). Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/1936223-tanggung-jawab-auditor-internal/#ixzz2DJJoagDY

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More