Minggu, 16 Oktober 2011

Dasar - Dasar Perpajakan (1)

JENIS - JENIS PAJAK
  1. Menurut Golongan
    • Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
    • Pajak tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain
  2. Menurut Sifatnya
    • Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdssarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
    • Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak
  3. Menurut Lembaga Pemungutnya
    • Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
    • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah


TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
  1.  Stelsel Pajak
    • Stelsel Nyata (Riel Stelsel) dimana pengenaan pajak di dasarkan pada obyek (penghasilan yang nyata)
    • Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) dimana penentuan pajak di dasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang - undang
    • Stelsel Campuran
  2. Asas Pemungutan Pajak, yaitu kombinasi keduanya
    • Asas Domisili dimana negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah pabean Indonesoa, sekalipun penghasilan diperoleh dari luar negeri
    • Asas Sumber dimana negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak
    • Asas kebangsaan dimana pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara
  3.  Sistem Pemungutan Pajak
    • Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak
    • Self Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri pajak terutang
    • With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan pajak terutang oleh wajib pajak


TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
  1. Ajaran Formil dimana utang pajak timbul katena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oelh fiskus
  2. Ajaran Materiil, dimana pajak timbul karena berlakunya undang - undang. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal diantaranya : Pembayaran, Kompensasi, Kadaluarsa, Meninggal dunia, Pembebasan dan Penghapusan



HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
  1. Perlawanan Pasif dimana masyarakat enggan membayar pajak. Bentuknya antara lainTax avoindance (tidak melapor beban pajak sesungguhnya).Hal ini disebabkan beberapa hal, diantaranya :
    • Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
    • Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat
    • Sistem kontrol tidak dilakukan dan dilaksanakan
  2. Perlawanan Aktif dimana meliputi usaha melanggar undang - undang. Bentuknya antara lainTax evasion (penggelapan pajak).



TARIF PAJAK
  1. Tarif Proporsional / sebanding dimana prosentase tarif yang sudah ditetapkan terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak. Contoh : PPN
  2. Tarif Pajak dimana jumlah tarif tetap berapapun jumlah barangnya. Contoh Materai 6000
  3. Tarif Progresif dimana prosentase tarif yang digunakan semakin besar / meningkat bila jumlah yang dikenai paja semakin besar. Contoh PPh
  4. Tarif Degresif adalah kebalikan progresif

4 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More