OFFICIAL WEBSITE

Official resmi Fitrah All Burman yang ingin belajar banyak tentang segala hal yang menarik untuk dipelajari dan dibagikan. Selamat menikmati

INFORMATION, COMMUNICATION DAN TECHNOLOGY

Komputer, dan segala alat bantu lainnya yang menunjang proses pembelajaran saat ini haruslah senantiasa dikembangkan agar kita tidak ketinggalan dalam hal Teknologi.

Foto bersama di Wisata Kalisoro TAWANG MANGU

Siapa bilang, belajar itu membosankan. Bersama kami, saya akan membuktikan bahwa belajar pun bisa di alam dan menyenangkan.

Kumpul Mahasiswa seluruh Indonesia, Bandung

Sebagai makhluk sosial, sudah seharusnya kita membuka cakrawala berfikir kita dengan dunia luar. Agar pola pikir kita menjadi lebih arif dan bijaksana. Dan berdiskusi dengan mahasiswa lain yang punya hobi yang sama tentu membuat kita lebih bersemangat (Tidak percaya, sayalah buktinya).

Foto Pengurus BEM FE UNS Kabinet Pergerakan 2010

Hehe, Tiba - tiba menemukan foto (masa - masa kuliah). Tak disangka, saya dahulu adalah Presiden BEM FE UNS ya, yang suka DEMO dan meneriakkan "HIDUP MAHASISWA !!!"

Selasa, 27 November 2012

Mengapa Auditor Internal Penting

Kecurangan (fraud) dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal (crime) yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau beberapa orang berupa kecurangan / ketikakberesan (irregularities) atau penipuan yang melanggar hukum (illegal act) untuk mendapatkan keuntungan atau mengakibatkan kerugian suatu organisasi (perusahaan). Pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing menjadi kebutuhan mendesak bagi auditor internal yang mengharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar. 
Kategori fraud 
  1. Fraud yang dilakukan demi keuntungan suatu organisasi, misalnya : 
  • Penjualan asset fiktif, 
  • Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok. 
  • Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.
  • Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa. 
  • Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded) atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu organisasi tidak menggambarkan apa yang senyatanya.
  • Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah.
  • Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud). 
    2. Fraud yang dilakukan dengan jalan merugikan suatu organisasi, misalnya : 
  • Menerima uang suap atau komisi. 
  • Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh organisasi (perusahaan) kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan. 
  • Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan organisasi (perusahaan) dan memalsukan catatan-catatan keuangan. 
  • Dengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian. 
  • Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada organisasi (perusahaan) tersebut. 
Tanggung Jawab Auditor Internal Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud. 

Pencegahan Fraud Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain : 
  1. Membangun struktur pengendalian intern yang baik. 
  2. Mengefektifkan aktivitas pengendalian. 
  3. Meningkatkan kultur organisasi. 
  4. Mengefektifkan fungsi internal audit. 
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. 
Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi. Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut. 
Pendeteksian fraud Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :
  • Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. 
  • Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill). 
  • Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut. Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan). 
Penginvestigasian Fraud Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan : 
  1. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud. 
  2. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.
  3. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi. 
  4. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya. 
  5. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi. 

Kesimpulan Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education). Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/1936223-tanggung-jawab-auditor-internal/#ixzz2DJJoagDY

Minggu, 25 November 2012

Fungsi dan Peranan Internal Audit

Di atas kertas, jika Sistem Pengendalian Internal (SPI) telah dilaksanakan dengan benar dan konsisten dari waktu ke waktu, maka perusahaan bisa beroperasi secara efektif, sehingga tujuan bisa tercapai. Faktor eksternal (pesaing, pelanggan, pemasok, regulasi pemerintah, dll) juga tidak kalah penting pengaruhnya, sehingga sudah pasti ini juga menjadi perhatian serius dari manajemen perusahaan.

Lalu, apa fungsi dan peranan internal auditor? Mengapa manajemen perusahaan perlu internal auditor?
MEMASTIKAN BAHWA SETIAP ELEMEN DI DALAM PERUSAHAAN TAAT KEPADA ATURAN

Itu saja. Sederhana kan?Tunggu dulu. Mungkin tidak sesederhana kelihatannya. “Taat aturan” yang saya sebutkan tadi kan hanya konsep dasar. Selanjutnya, aturan ini ada 2 macam: (1) aturan di dalam perusahaan (internal); dan (2) aturan di luar perusahaan (external). Supaya lebih jelas, kita bahas satu-per-satu.

1. Aturan di Dalam (Internal)
Sedikit kebelakang: tujuan perusahaan adalah LABA. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan membuat alat kendali yang disebut dengan “sistem pengendalian internal” (SPI). Nah fungsi internal auditor adalah memastikan bahwa setiap elemen di dalam perusahaan taat kepada SPI.
Wujud dari SPI ini berupa: KEBIJAKAN PERUSAHAAN (company or corporate policy) yang kemudian dirinci menjadi ATURAN-ATURAN atau PROSEDUR-PROSEDUR.
Sehingga, konkretnya, tugas internal auditor ke dalam, bercabang lagi menjadi 2, yaitu:
(a) Memastikan bahwa setiap orang di dalam perusahaan bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur internal perusahaan; dan
(b) Setiap asset di dalam perusahaan digunakan sesuai dengan aturan dan prosedur.
Dari sini saja, sudah jelas terlihat bahwa fungsi dan peranan internal auditor tidak sesederhana yang dibayangkan oleh orang kebanyakan. Jauh lebih luas ketimbang sekedar mendeteksi dan menangkap pegawai yang melakukan penggelapan (fraudulence). Melainkan memastikan bahwa setiap denyut aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan SPI—atau aturan dan prosedur internal perusahaan.

2. Aturan di Luar (External)
Aturan di luar ini juga tak kalah banyknya, hanya saja bervariasi antara satu perusahaan dengan lainnya—tergantung jenis usahanya, tergantung dengan pihak eksternal mana perusahaan berhubungan, minimal:
(a) Investor – Badan usaha yang berbentuk perseroran (baik itu CV maupun PT) sudah pasti memiliki investor yang menanamkan uangnya di dalam perusahaan dalam bentuk kepemilikan saham. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pemegang saham dengan baik dan efektif. Apa kewajiban perusahaan terhadap investor? Menjalankan usaha secara efektif dan melaporkan hasil usaha dengan benar—tanpa kecurangan dalam bentuk apapun. Konkretnya, perusahaan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (PSAK untuk di Indonesia. Untuk perusahaan yang sudah berstatus go-public, juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BAPPEPAM—yang intinya adalah menjaga agar hubungan antara investor (public) dengan perusahaan (investee) berjalan secara fair. Tugas internal auditor di dalam perusahaan go public, juga memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Bappepam.
(b) Kreditur – Semua perusahaan memiliki kreditur, baik itu instutsi keuangan (bank, provider asuransi, perusahaan leasing, modal ventura) maupun supplier/vendor. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap pihak kreditur, sesuai dengan “term and conditions” yang dijadikan acuan di dalam kesepkatan.
(c) Ditjen Pajak (DJP) – Perusahaan sudah pasti berhubungan dengan ditjend pajak. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan efektif sesuai dengan undang-undang perpajakan tentunya. “Bukankah perusahaan punya bagian pajak (tax man), apakah tidak jadi tumpang tindih (overlapping)?” mungkin ada yang berpikir seperti itu. Tugas internal auditor, konkretnya, adalah memastikan bahwa tax man sudah melakukan pekerjaannya dengan benar.
(d) Pemerintah Daerah dan Pusat – Sebagai badan usaha (lokal maupun PMA) yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, wajib mengikuti aturan baik itu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan hak dan kewajibannya terhadap pemerintah daerah (lokal) di mana perusahaan berada, maupun pusat
(e) Badan-badan Pemerintah Tertentu – Bentuk dan jenis badan usaha tertentu juga memiliki hubungan dekat dengan badan-badan pemerintah tertentu. Misalnya: perusahaan bank memiliki hubungan erat dengan Bank Indonesia (BI), ekspor-impor dan forwarding company memiliki hubungan erat dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Deperindag, perusahaan penanaman modal asing (PMA) memiliki hubungan erat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan pertambangan memiliki hubungan erat dengan Dinas Lingkungan Hidup, perusahaan jasa perhotelan dan restoran memiliki hubungan erat dengan PHRI dan Dispenda, institusi pendidikan swasta memiliki hubungan erat dengan Depdiknas, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan lain sebagainya. Tugas internal auditor adalah memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan badan-badan tertentu tersebut.
Dari “taat aturan di luar perusahaan” ini bisa dilihat bahwa tugas internal auditor tidak sesempit yang dibayangkan oleh orang kebanyakan (terutama mereka yang tidak pernah terlibat langsung di dalamnya). TIDAK semata-mata untuk memastikan laporan keuangan perusahaan sudah sesuai PSAK—seperti fungsi auditor eksternal. Jauuuuuhhh lebih luas dari itu.
Memastikan bahwa “PERUSAHAAN TAAT PADA ATURAN” di dalam perusahaan itu sendiri (internal) ditambah dengan eksternal, maka bisa disimpulkan bawa fungsi dan peranan internal auditor di dalam perusahaan sangat luas dan kompleks.

KEPADA SIAPA INTERNAL AUDITOR BERTANGGUNG JAWAB ?
seorang internal auditor bertanggungjawab kepada sebuah team, di dalam perusahaan, yang disebut dengan “Audit Comitee.Yang duduk di dalam komite ini adalah para eksekutif (board of directors) yang bertindak selaku pembina dan pengawas yang terdiri dari: direktur utama (CEO), direktur keuangan (CFO), Financial Controller (FC), dan para internal auditor itu sendiri selaku pelaksana.Sekalilagi, internal auditor, menurut pengetahuan saya, bertanggungjawab kepada sebuah team atau komite yang disebut dengan “Audit Comitee”, bukan kepada seseorang atau suatu posisi tertentu. Dianatara para anggota komite ini, mereka bekerja secara “collective collegial,” setiap keputusan yang diambil selalu atas nama komite setelah melalui koordinasi. Tidak ada keputusan yang sifatnya otoritas personal.
 
BAGAIMANA PARA INTERNAL AUDITOR MENJALANKAN FUNGSINYA
Bagaimana seorang internal auditor menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya yang begitu banyak dan kompleks?Seperti eksternal auditor, internal auditor juga menggunakan metode dan teknik pemeriksaan (audit) tersendiri yang tentunya hanya dikuasai oleh mereka-mereka yang memang qualified untuk posisi tersebut. Tetapi secara umum mereka melakukan 3 tahapan proses berikut ini:
 
1. Verifikasi – Pertama-tama mereka melakukan verifikasi yang paling mendasar yaitu: memeriksa apakah semua aktivitas telah memiliki standar operating procedure (SOP)? Jika belum maka mereka merancang prosedur baru untuk kemudian diusulkan di dalam rapat audit commitee. Jika disetujui oleh komite maka prosedur tersebut disyahkan dan diberlakukan. Jika sudah ada prosedur, maka internal auditor melakukan verifikasi lanjutan yaitu dengan membandingkan prosedur yang ada dengan fakta yang terjadi di lapangan. Misalnya: salah satu prosedur perusahaan berbunyi “setiap pembelian aktiva tetap yang melibihi angka Rp 200 juta harus memperoleh approval dari Financial Controller terlebih dahulu“. Internal auditor melakukan verifikasi dengan memeriksa semua dokumen pembelian aktiva tetap yang melebihi angka Rp 200 juta, untuk memperoleh kepastian apakah prosedur tersebut ditaati secara konsisten atau tidak. Hasil verifikasi bisa: “sudah sesuai prosedur standar” (does comply the standard procedure) atau “belum sesuai prosedur standar” (does not comply the standard procedure). Yang belum memenuhi standar, di masukan ke dalam list “follow up.”

2. Investigasi – Aspek atau elemen yang belum patuh terhadap aturan dan prosedur (yang masuk dalam list follow up) ditindaklanjuti dengan tindakan investigasi untuk mengetahui mengapa terjadi penyimpangan, mengapa belum bisa memenuhi standar, apakah faktor orang, lingkungan atau sistem pengendalian internal (SPI)-nya yang tidak terancang dengan baik sehingga perlu perubahan (revisi.) Misalnya (melanjutkan contoh pertama di atas): dalam proses verifikasi internal auditor menemukan 2 dari 20 transaksi yang melebihi nilai 200 juta ternyata tidak memeperoleh approval dari Financial controller terlebih dahulu. Nah ini dianggap masalah atau kasus, di tahapan ini internal auditor melakukan investigasi guna mencari tahu: mengapa ada pembelian aktiva tetap melebihi 200 juta tetapi tidak memperoleh approval? apa sesungguhnya yang terjadi, apakah karena tidak tahu ada prosedur seperti itu atau karena tahu tapi lalai, atau karena sengaja untuk mekasud tertentu?

3. Pelaporan – Apapun hasil verifikasi dan invetigasi dituangkan ke dalam laporan hasil audit untuk dilaporkan, yang selanjutnya dibahas di dalam rapat audit committee. Di rapat audit commitee setiap penyimpangan dibahas, tentunya dilengkapi dengan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses investigasi. Dalam kasus yang rumit, kerap terjadi dimana koordinasi dilakukan di luar rapat (sembari proses investigasi terus dilakukan.)  Berdasarkan hasil invetigasi dan rekomendasi yang diajukan oleh internal auditor, komite mengambil keputusan: apakah perlu melakukan revisi terhadap prosedur yang telah ada atau tidak. Jika tidak, selanjutnya eksekutif tinggal menentkan apakah masalah tersebut perlu di bawa ke dalam rapat dewan direksi (board of directors) guna ditindaklanjuti oleh direktur yang bertanggungjawab di bagian dimana ketidakpatuhan terjadi, atau tidak. Di titik ini internal auditor sudah tidak berperanan lagi. Nanti saat direktur bagian melakukan follow-up, jika memang diperlukan, internal auditor bisa memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang mungkin sifatnya lebih specifik, meskipun tidak bersifat wajib.

Ketiga tahapan proses ini terus bersiklus dari waktu-ke-waktu, sepanjang masih ada yang namanya internal auditor dan audit commitee. Hanya saja, panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahapan bisa berbeda-beda (tergantung apakah ada kasus atau tidak, apakah kasusnya mudah diselesaikan atau tidak.) Tentunya, internal auditor tidak memiliki kapasitas (wewenang dan tanggungjawab) untuk menyelesaikan atau mengatasi suatu masalah atau kasus yang mereka temukan. Tetapi mereka diharapkan (dan memang seharusnya) bisa menjadi “pembuka jalan” serta bertindak selaku navigator dalam proses policy maupun decision-making sehubungan dengan masalah atau kasus yang ditemukan.
Kapan dan terhadap apa saja tindakan audit dilakukan? Semua aspek terkait dengan aturan dan prosedur diverifikasi dan diinvestigasi (bila ada ketidakpatuhan atau incompliance.) Audit, ada yang dilakukan secara terjadwal untuk wilayah-wilayah yang dianggap tidak terlalu rawan penyimpangan, ada juga yang dilakukan secara dadakan sewaktu-waktu untuk wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap ketidakpatuhan.
Setiap masalah (ketidakpatuhan) yang ditemukan harus disertai rekomendasi prosedur baru yang lebih efektif—berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, sehingga hasil audit berikutnya menunjukan kemajuan yang signifikan. Mereka juga diwajibkan untuk selalu melakukan pemantauan untuk mendeteksi dan mencegah potensi ketidakpatuhan di semua wilayah opersional perusahaan. Termasuk memberikan petunjukan, arahan, kalau perlu training terhadap pegawai yang dianggap tidak bisa menjalankan prosedur dan aturan.

APA ENAK NYA JADI AUDITOR
  • Power (Wewenang/Pengaruh) Besar – Sudah bukan rahasia lagi, setiap orang di dalam perusahaan menganggap bahwa para internal auditor adalah orang-orang yang dekat dengan para eksekutif, bahkan ada yang mengatakan internal auditor adalah “mata-mata atau telinga-telinga”-nya eksekutif. Yang sinis mungkin mengatakan “tukang ngadu/tukang lapor”. Anggapan yang sugguh keliru. Yang ngadu/lapor adalah data yang mereka temukan, bukan pribadi internal auditornya. Pada kondisi yang paling tidak saya sukai, para internal auditor ini sering menjadi rebutan—untuk diajak masuk ke dalam kelompok-kelompok tertentu—dalam office politic yang sekali lagi, sebuah kondisi yang paling tidak saya sukai. Internal auditor yang ketahuan terlibat dalam office politic biasanya saya pindahkan ke wilayah lain.
  • Banyak Pengetahuan – Di mata saya pribadi, jauh lebih menarik dibandingka gaji dan pengaruh adalah pengetahuan dan pengalaman. Seperti telah saya sampaikan di awal tulisan: siapapun yang ingin menduduki posisi eksekutif di bagian keuangan, di masa depan, mulai sekarang sebaiknya ajukan diri untuk menjadi seorang internal auditor. Mengapa? Karena di posisi ini anda dituntut mengetahui hampir semua aspek operasional perusahaan. Meskipun tidak bisa melakukan pekerjaan marketing misalnya, tetapi anda jadi tahu prosedur yang harus dijalankan dan standar yang harus dipenuhi di wilayah marketing, aturan yang harus diikuti, dan lain sebagainya. Ini sudah merupakan modal awal untuk memasuki jenjang karir yang lebih tinggi


source : http://anwarsyam.staff.ipb.ac.id/2012/03/14/fungsi-dan-peranan-besar-internal-auditor/

Senin, 19 November 2012

Loss, cost dan expense

Tiba - tiba pengen belajar akuntansi biaya (lagi),,, apa sih bedanya cost, expense dan loss ??? klo org awam artikannya biaya. Padahal belum tentu bagi anak ekonomi khususnya akuntansi dalam mengartikan hal tersebut. Saya ingin mengutarakan pendapat saya mengenai hal ini.
  1. EXPENSE dapat diartikan sebagai pengorbanan sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh perusahaan dlm satuan moneter baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi (telah diprogramkan/direncanakan) untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi setidaknya ada 4 aspek disini : Sumber daya ekonomi, satuan moneter, sedang/telah terjadi dan tujuan yg hendak dicapai.
  2. COST adalah aktiva (assets) yang dikorbankan untuk mendapatkan aktiva (assets) dalam bentuk yang lain dan dinyatakan dalam satuan moneter #akbi. Pengorbanan aktiva untuk mendapatkan aktiva dengan bentuk lain biasa disebut dengan istilah harga pokok atau harga perolehan aktiva yang bersangkutan. Jadi yang tau akuntansi biasanya arti dari cost bukan biaya, melainkan harga pokok
  3. LOSS merupakan pengorbanan aktiva (assets) yang dinyatakan dalam satuan moneter dengan tidak mendapatkan imbalan atau kembalian apapun. Jadi menurut saya, istilah Loss cenderung pada kehilangan.
Dari hal diatas dapat kita peroleh kesamaan bahwa ketiganya sama - sama melakukan pengorbanan. Malahan saya berasumsi bahwa expense bila memang ada hal yang akan terjadi (timbal balik manfaat ekonominya) disebut cost, sedangkan bila tidak ada timbal baliknya disebut Loss,, hehehe, mohon koreksi bila saya keliru. Namanya juga belajar :D

-fitrah all burman-

Fungsi dan Sumber Anggaran Pendapatan Belanja

Setelah dalam tulisan sebelumnya kita sudah sedikit kenalan mengenai apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja, sekarang saya akan menulis tentang fungsi APBN Indonesia sesuai UU no.17 Tahun 2003 pada pasal 3 ayat 4 menjelaskan beberapa fungsi yang APBN :
  1. Otorisasi yang merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada periode bersangkutan.
  2. Perencanaan, dimana ini dijadikan pedoman untuk manajemen dalam merencanakan kegiatan pada periode bersangkutan.
  3. Pengawasan untuk menilai kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  4. Alokasi yang mana diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran
  5. Distribusi untuk menciptakan rasa keadilan
  6. Stabilisasi

Sumber Pendapatan APBN biasanya terdiri dari Penerimaan dalam negeri baik berupa Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana Hibah dan Hutang Luar Negeri. Untuk Pengeluaran, biasanya digunakan istilah "Pembiayaan/Belanja". Apabila Pendapatan lebih besar, maka akan terjadi surplus, sebaliknya jika belanja lebih besar dari pendapatan, akan terjadi defisit anggaran.

Mengenal dan Kenalan dengan APB (Anggaran Pendapatan Belanja)

Setiap tahun, kita sering mendengar aksi demonstrasi entah itu tentang rencana kenaikan tarif dasar listrik, pengurangan subsidi BBM, dan tuntutan agar kesejahteraan baik kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih memikirkan kesejahteraan rakyat dibandingkan citra Indonesia di mata dunia dengan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang pro-rakyat. Lalu, mari kita kaji, kenapa harus APBN?

Sebelum masuk dalam ruang lingkup lebih dalam, saya ingin memberikan gambaran sederhana mengenai APBN itu sendiri. Ibarat dalam keluarga, APBN adalah rencana belanja dan pendapatan yang dimiliki keluarga tersebut untuk bertahan hidup dan menjalani aktivitasnya. Sumber pendapatan bisa dari gaji suami dan atau istri maupun sumber lainnya, setelah diketahui besarannya, barulah disusun rencana pengeluaran yang akan dilakukan selama kurun waktu tertentu.

Semua dilakukan sebagai pedoman dan acuan sebuah entitas agar dalam pelaksanaannya tidak meleset dari rencana awal. Pemerintahan/keluarga yang memiliki perekonomian yang stabil tentu dapat mencerminkan kemampuan tata kelola entitas tersebut sehingga mereka bisa tetap bertahan dengan tantangan yang ada.

APBN, APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja lainnya biasanya disusun per periode tertentu. Bisa bulanan, tahunan sesuai kesepakatan yang dianut. Dalam menyusunnya pun harus dengan strategi yang baik agar semua bisa dikendalikan (dikontrol) dalam rangka mengarahkan kondisi keuangan kearah yang lebih baik.

Banyak hal yang dapat mempengaruhi strategi penyusunan APB, karena setiap entitas memiliki kelebihan dan kekurangan yang unik yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya. Biasanya, evaluasi dari kegiatan periode sebelumnya dijadikan acuan dalam penyusunan kembali APB. Tentu dengan memikirkan perubahan - perubahan yang akan terjadi dimasa depan. Untuk itulah, kadang penyusunan APB membutuhkan asumsi dalam penyusunannya, karena kita tidak tau apa yang akan terjadi di masa depan.

Bila kita memasuki lingkup negara, penyusunan APBN biasanya mempertimbangkan beberapa hal yang didasari pada asumsi - asumsi dasar makro ekonominya. Saya membaginya kedalam 4 hal, yaitu pertama pertumbuhan ekonomi yang menyangkut daya konsumsi masyarakat, besaran investasi sektor swasta, belanja modal pemerintah dan aktivitas ekspor impor. Yang kedua, laju inflasi yang umumnya terjadi akibat kebijakan moneter Bank Indonesia. Ketiga, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang mengindikasikan besaran cadangan devisa yang kita miliki dan yang keempat Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Kadang ada juga pengaruh harga minyak dunia.

Ketika penyusunan APBN, kita mengenal pada 3 pilihan kebijakan fiskal/anggaran yakni :
  1. Anggaran Defisit dimana  belanja negara lebih besar daripada pendapatannya
  2. Anggaran Surplus dimana pendapatan negara lebih besar daripada belanjanya
  3. Anggaran Berimbang dimana antara belanja dan pendapatan berimbang
Pemilihan ketiga kebijakan ini bergantung pada kondisi makro ekonomi negara pada periode tersebut. Tentu dengan pertimbangan dan hitung - hitungan yang tepat berdasarkan kelebihan dan kekurang yang dimiliki serta tantangan dan kelemahan yang harus dihadapi.


-sekian-

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More